Pemkot Bandung, Jawa Barat baru saja mengesahkan peraturan daerah (perda) tentang gedung dan bangunan. Salah satu poinnya ialah mewajibkan pengelola bangunan atau gedung untuk menyediakan tempat ibadah yang layak. Dalam perda itu disebutkan tempat ibadah seperti mushola yang disediakan pemilik gedung atau perkantoran, tidak boleh berada di basement. Dalam perda itu disebutkan tempat ibadah seperti mushala yang disediakan pemilik gedung atau perkantoran, tidak boleh berada di basement.
Wali Kota Bandung Oded M Danial meminta pengelola gedung menghadirkan tempat ibadah yang layak.
“Kalau tempat shopping, seharusnya mereka (pengelola, red) berpikir dengan memberikan kenyaman tempat ibadah karena orang datang ke situ. Kalau disimpan di basement, Mang Oded terus terang, beberapa kali ke tempat shopping seperti itu ges hoream datang deui urang ge (sudah malas datang lagi),” kata Oded di El Royale Hotel, Kota Bandung, Jumat (28/12).
Oded menilai, dengan adanya aturan yang tercantum dalam perda bisa menjadi landasan hukum untuk diberlakukan ke depannya. Sehingga, bisa menghadirkan kenyamanan yang lebih baik bagi masyarakat Kota Bandung.
Dia pun meminta, pemilik gedung dan bangunan terutama kawasan komersial untuk bisa mengikuti aturan tersebut. Bagi gedung-gedung yang saat ini menyediakan tempat ibadah yang kurang nyaman diharap bisa mengevaluasi.
“Harapan Mang Oded ke depan, semua pembangunan di Kota Bandung terutama tempat-tempat shopping mengindahkan itu. Nanti kita akan evaluasi sesuai dengan perda,” ujarnya.
Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung Teddy Rusmawan mengatakan, perda baru ini menjadi revisi atas aturan sebelumnya yang tercantum dalam Perda Bangunan Gedung terbaru yang merevisi Perda no. 5 tahun 2010. Sarana ibadah diharuskan di tempat yang layak dan nyaman.
“Pertama mushala atau tempat ibadah tidak boleh ditempatkan di tempat yang tidak layak dan tidak boleh ditempatkan di basement,” kata Teddy dihubungi Republika.
Mushala atau tempat ibadah tidak boleh ditempatkan di tempat yang tidak layak dan tidak boleh ditempatkan di basement,
Menurutnya, aturan ini berlaku untuk gedung yang berfungsi sebagai gedung komersial, pusat perbelanjaan, hotel, hunian rusun dan apartemen. Disebutkan dalam perda yaitu luas sarana ibadah di dalam gedung yakni lima persen dari luas lantai tempat dibangun.
Dukung
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, mengatakan ia menyambut baik Perda tentang keharusan fasilitas publik menyediakan mushola yang representatif. “Soal tempatnya bisa dimana saja. Yang penting bagus, bersih, dan layak. Selama ini memang ada kesan fasilitas mushola disediakan ala kadarnya, kotor, dan sumpek,” kata Mu’ti melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Sabtu (29/12).
Dosen UIN Jakarta ini mengatakan, fasilitas mushola yang baik bisa membuat pengunjung yang beragama Islam merasa nyaman. Menurutnya, kenyamanan tempat ibadah bisa menjadi daya tarik tersendiri. Bahkan, kata dia, ketersediaan mushola bisa menguntungkan pemilik gedung atau mall bersangkutan.
“Hal ini dapat meningkatkan keuntungan bagi penyedia mal, restoran, dan sarana hiburan,” tambahnya.
Senada dengan Mu’ti, Ketua Bidang Tarbiyah PP Persatuan Islam (Persis), Irfan Saprudin, mengungkapkan bahwa ia merasa gembira karena pemerintah kota sangat memperhatikan kebutuhan umat Islam warga Bandung. Ia mengatakan, mal dan gedung perkantoran yang mempunyai mushala di basement secara sisi kemanusiaan dan kesehatan tidak baik dan tidak sehat. Karena itu, menurutnya, Perda yang dikeluarkan Pemkot adalah peraturan yang sangat dinantikan oleh warga Bandung khususnya.
Yang penting bagus, bersih, dan layak. Selama ini memang ada kesan fasilitas mushola disediakan ala kadarnya, kotor, dan sumpek.